DISAAT PENGHULU SIBUK
STORYTELLING FIKIH; DISAAT PENGHULU SIBUK
ولو امر القاضى رجلا بتزويج من لا ولي لها قبل استئذانها فيه فزوجها بإذنها جاز بناء على الاصح، اِنَّ اسْتِنَابَتَه في شُغْلٍ معيَّنٍ استخلافٌ لا وكيلٌ. (فتح المعين: اعانة الطالبين، ج 3، ص 323)
Neng Syarkilah akan menikah dengan Kang Jakiran pada hari Minggu tanggal 10 Januari 2021. Ia adalah seorang wanita yang tidak memiliki wali nasab kecuali penghulu sebagai walinya. Namun para penghulu di KUA Kecamatan Teluknaga Kab Tangerang sedang rapat kerja bersama Menteri Agama terkait pengurusan akta wakaf Masjid pada hari dan tanggal tersebut. Tanpa izin terlebih dahulu ke Neng Syarkilah, penghulu menugaskan Bapak Amil Hasan Basri untuk mengantikan posisinya agar mewalikan Neng Syakilah. Disaat akad nikah berlangsung, tidak ada penolakan dari Neng Syarkilah terhadap pergantian posisi wali dari penghulu kepada Bapak Amil Hasan Basri. Apakah penugasan semodel demikian dapat dilegalkan?
Baca Ta'bir; (ولو امر القاضى رجلا بتزويج من لا ولي لها) Jika penghulu memerintahkan atau menugaskan kepada seorang lelaki, yaitu Amil Hasan Basri, untuk menikahkan Neng Syarkilah, yaitu seorang wanita yang tidak memiliki wali, (قبل استئذانها فيه) penugasan itu sebelum penghulu meminta izin kepada Neng Syarkilah. (فزوجها بإذنها) Kemudian Amil Hasan Basri itu menikahkan dengan seizin Neng Syarkilah. (جاز بناء على الاصح) Maka pernikahan tersebut diperbolehkan dalam arti sah menurut pendapat ashah. (اِنَّ اسْتِنَابَتَه في شُغْلٍ معيَّنٍ استخلافٌ لا وكيلٌ) Perlu diketahui bahwa pergantian posisi yang disebabkan ada kesibukan tugas lain adalah “istikhlaf/penugasan”, bukan perwakilan.
Komentar
Posting Komentar