SAH BATINIYAH, TIDAK SAH DZOHIRIYAH
STORYTELLING FIQH MUNAKAHAT; SAH BATINIYAH, TIDAK SAH DZOHIRIYAH
لو زوج القاضي امرأة قبل ثبوته توكيله بل بخبر عدل نفذ وصح ولكنه غير جائز لأنه تعاطى عقدا فاسدا في الظاهر كما قاله بعض اصحابنا. (فتح المعين: اعانة الطالبين، ج 3، ص 322)
Syarkilah akan menikah dengan Jakiran, ia adalah seorang wanita yang tidak memiliki wali nasab kecuali penghulu yang menjadi walinya. Jakiran hadir sendirian ke Kantor KUA, sedangkan Syarkilah menunggu di rumah karena harus persiapan resepsi pernikahan.
Kemudian penghulu langsung melakukan transaksi akad nikah dengan Jakiran, padahal si penghulu belum memiliki ketetapan bahwa dirinya telah dipasrahkan sebagai wakil oleh Syarkilah untuk mengawinkannya. Alasan penghulu melakukan itu hanya berdasar pada pemberitaan dari satu orang adil, yaitu Ustadz Basri, bahwa Syarkilah telah memasrakhan taukil kepada penghulu. Bagaimana hukum keberlanjutan akad nikahnya?
Baca ta'bir: (لو زوج القاضي امرأة) Apabila penghulu mengawinkan seorang wanita bernama Syarkilah, (قبل ثبوت توكيله) sebelum ia memiliki ketetapan bahwa dirinya telah dipasrahkan sebagai wakil oleh Syarkilah untuk mengawinkannya kepada Jakiran. (بل بخبر عدل) Akad perkawinan itu dilakukan oleh penghulu berdasarkan kabar atau pemberitaan seorang Adil, yaitu Ustadz Basri, bahwa Syarkilah telah bertaukil. (نفذ وصح) Maka akad pun tetap berlanjut dan sah secara batiniahnya saja, akad secara dzohiriahnya tidak sah, sebab ucapan pemasrahan wakil itu harus disaksikan minimal dua saksi. (ولكنه غير جائز) Namun hal itu tidak diperbolehkan (لأنه تعاطى عقدا فاسدا في الظاهر) sebab si penghulu melakukan akad yang rusak dalam dzohirnya, sebab perwakilan tidak cukup dari kabar satu orang saja. (كما قاله بعض اصحابنا) sebagaimana dikemukakan oleh sebagian Ashab kita.
Komentar
Posting Komentar