Postingan

Menampilkan postingan dari Januari, 2021

DIA BERKATA “SELAMAT IMLEK” KEPADA SAUDARANYA

               Dia t idak mau mengucapkan S elamat Imlek , Selamat Nyepi, atau Selamat Hari Natal kawatir murtad . P adahal setiap lebaran , saudara, kolega , mitra kerja, dan tetangganya yang non muslim mengucapkan selamat hari idul Fitri. Apakah benar-benar murtad? Ibnu Hajar Al-Haitami menyimpulkan dalam kitab Fatwanya (Juz IV, h.153) bahwa tindakan semisal mengucapkan selamat hari raya kepada non muslim dengan motif tasyabbuh (menyerupai) dan merayakan bersama untuk syiar kekufuran maka ia kafir secara pasti. Jika cuma ikut merayakan tanpa ada motif kekufuran, maka tidak kafir, namun berdosa. Jika tidak bermaksud seperti dua hal di atas, cuma menjaga kondusifitas kerukunan antar umat beragama, maka hal itu tidak berdampak apapun . Dalam memahami setiap peristiwa haruslah komprehensip, dan diharuskan untuk melakukan penilaian utuh serta lengkap dalam menafsirkan persepsi syari’ah. Belajar secara mendalam sebelum memutuskan ada...

SAH BATINIYAH, TIDAK SAH DZOHIRIYAH

STORYTELLING FIQH MUNAKAHAT;  SAH BATINIYAH, TIDAK SAH DZOHIRIYAH لو زوج القاضي امرأة قبل ثبوته توكيله بل بخبر عدل نفذ وصح ولكنه غير جائز لأنه تعاطى عقدا فاسدا في الظاهر كما قاله بعض اصحابنا. (فتح المعين: اعانة الطالبين، ج 3، ص 322) Syarkilah akan menikah dengan Jakiran, ia adalah seorang wanita yang tidak memiliki wali nasab kecuali penghulu yang menjadi walinya. Jakiran hadir sendirian ke Kantor KUA, sedangkan Syarkilah menunggu di rumah karena harus persiapan resepsi pernikahan. Kemudian penghulu langsung melakukan transaksi akad nikah dengan Jakiran, padahal si penghulu belum memiliki ketetapan bahwa dirinya telah dipasrahkan sebagai wakil oleh Syarkilah untuk mengawinkannya. Alasan penghulu melakukan itu hanya berdasar pada pemberitaan dari satu orang adil, yaitu Ustadz Basri, bahwa Syarkilah telah memasrakhan taukil kepada penghulu. Bagaimana hukum keberlanjutan akad nikahnya? Baca ta'bir: (لو زوج القاضي امرأة) Apabila penghulu mengawinkan seorang wanita bernama Syarkila...

DISAAT PENGHULU SIBUK

STORYTELLING FIKIH; DISAAT PENGHULU SIBUK ولو امر القاضى رجلا بتزويج من لا ولي لها قبل استئذانها فيه فزوجها بإذنها جاز بناء على الاصح، اِنَّ اسْتِنَابَتَه في شُغْلٍ معيَّنٍ استخلافٌ لا وكيلٌ. (فتح المعين: اعانة الطالبين، ج 3، ص 323) Neng Syarkilah akan menikah dengan Kang Jakiran pada hari Minggu tanggal 10 Januari 2021. Ia adalah seorang wanita yang tidak memiliki wali nasab kecuali penghulu sebagai walinya. Namun para penghulu di KUA Kecamatan Teluknaga Kab Tangerang sedang rapat kerja bersama Menteri Agama terkait pengurusan akta wakaf Masjid pada hari dan tanggal tersebut. Tanpa izin terlebih dahulu ke Neng Syarkilah, penghulu menugaskan Bapak Amil Hasan Basri untuk mengantikan posisinya agar mewalikan Neng Syakilah. Disaat akad nikah berlangsung, tidak ada penolakan dari Neng Syarkilah terhadap pergantian posisi wali dari penghulu kepada Bapak Amil Hasan Basri. Apakah penugasan semodel demikian dapat dilegalkan? Baca Ta'bir; (ولو امر القاضى رجلا بتزويج من لا ولي لها) Jika peng...